PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 19 TAHUN 2017 TENTANG GURU

Peraturan Pemerintah Nomor  19 Tahun 2017



Pemerintah secara resmi merilis Peraturan Pemerintah Atau PP 19 Tahun 2017 Tentang Perubahan PP 74 Tahun 2008 Tentang Guru. Dengan diberlakunya PP 19 Tahun 2017 Tentang Perubahan PP 74 Tahun 2008 Tentang Guru terdapat beberapa perubahan yang fundamental terkait atuaran guru,  kepala sekolah dan pengawas sekolah. 


Beberapa perubahan sesuai PP 19 Tahun 2017 Tentang Perubahan PP 74 Tahun 2008 Tentang Guru antara lain:

1. Terkait  Beban Kerja Guru PNS Peraturan Pemerintah Atau PP 19 Tahun 2017 Tentang Perubahan PP 74 Tahun 2008 Tentang Guru

Beban Kerja Guru PNS PP Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Perubahan PP 74 Tahun 2008 Tentang Guru


2. Terkait  Beban Kerja dan Tugas pokok dan Fungsi Kepala Sekolah sesuai Peraturan Pemerintah Atau PP 19 Tahun 2017 Tentang Perubahan PP 74 Tahun 2008 Tentang Guru

Beban Kerja dan Tugas pokok dan Fungsi Kepala Sekolah Peraturan Pemerintah  Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Perubahan PP 74 Tahun 2008


3. Terkait Tunjangan Profesi Peraturan Pemerintah Atau PP 19 Tahun 2017 Tentang Perubahan PP 74 Tahun 2008 Tentang Guru

PP 19 Tahun 2017 Tentang Perubahan PP 74 Tahun 2008 Tentang Guru


4. Terkait Dihapuskannya Tunjangan Profesi Pengawas Sekolah Peraturan Pemerintah Atau PP 19 Tahun 2017 Tentang Perubahan PP 74 Tahun 2008 Tentang Guru

PP 19 Tahun 2017 Tentang Perubahan  PP 74 Tahun 2008 Tentang Guru Terkait Tunjangan Profesi Pengawas

PP 19 TAHUN 2017 Pasal 67 A

Bagi Anda yang Penasaran dengan Peraturan Pemerintah Atau PP 19 Tahun 2017 Tentang Perubahan PP 74 Tahun 2008 Tentang Guru  silahkan download melalui link Download yang tersedia di bawah ini. Silahkan berikan laporan jika link Download PP 19 Tahun 2017 tidak berfungsi dengan baik.

Link Download Peraturan Pemerintah Atau PP 19 Tahun 2017 Tentang Perubahan PP 74 Tahun 2008 Tentang Guru (DISINI

Demikian informasi tentang Peraturan Pemerintah Atau PP 19 Tahun 2017 Tentang Perubahan PP 74 Tahun 2008 Tentang Guru. Semoga ada manfaatnya, terima kasih. 

=================================




= Baca Juga =



Post a Comment

Previous Post Next Post

Social Media