Apa Pengertian Negara dan Unsur-Unsur Negara

Apa Pengertian Negara dan Unsur-Unsur Negara


PENGERTIAN
NEGARA.
Apa Pengertian Negara dan Unsur-Unsur Negara ? Negara sering diartikan sebagai organisasi tertinggi kelompok masyarakat  yang mempunyai cita-cita hidup bersatu dalam satu wilayah dan mempunyai  pemerintah  yang berdaulat. Aristoteles, menyatakan pengertian Negara adalah persekutuan daripada keluarga dan desa, guna memperoleh hidup yang sebaik – baiknya”. Sedangkan Miriam Budiardjo, menyatakan pengertian negara adalah organisasi yang dalam suatu wilayah dapat memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongan kekuasaan lainnya dan yang dapat menetapkan tujuan – tujuan dari kehidupan bersama itu”.
SIFAT – SIFAT NEGARA
a. Sifat Memaksa.
Agar peraturan perundang – undangan  ditaati, sehingga ketertiban dalam masyarakat dapat diwujudkan. Oleh karena itu negara di beri kekuasaan untuk memaksan secara fisik dan legal terhadap tindakan yang anarkis.  Sarana untuk melakukan pemaksaan adalah polisi, tentara , dan sebagainya.
b. Sifat Monopoli.
Negara mempunyai monopoli dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat. Maksudnya, bahwa suatu aliran kepercayaan atau aliran politik tertentu di larang hidup dan disebar luaskan, oleh karena dinilai bertentangan dengan tujuan masyarakat.
c. Sifat Mencakup Semua (all –encompassing).
Maksudnya semua peraturan perundang – undangan berlaku untuk semua orang tanpa kecuali.

TUJUAN NEGARA
John Locke, misalnya menyatakan “ Tujuan negara untuk melindungi hak asasi manusia (hak-hak alam)”. Sedangkan Harold J. Laski  menyatakan “ Tujuan negara untuk menciptakan keadaan di mana rakyatnya dapat mencapai terkabulnya keinginan – keinginan secara maksimal”.

Tujuan Negara RI terdapat dalam alinea ke 4 Pembukaan UUD 1945 yang menyatakan bahwa melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdasakan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial. Dengan kata lain tujuan akhir setiap negara adalah untuk menciptakan kebahagiaan bagi rakyatnya (bonum publicum, common good, common weal).

FUNGSI NEGARA
Berikut ini dipaparkan beberapa contoh tentang fungsi negara. Jacobsen dan Lipman (1936) mengklasifikasikan fungsi negara menjadi :
1) Fungsi essensil (essential functions) adalah fungsi yang diperlukan demi kelanjutan negara yang meliputi 1)  pemeliharaan angkatan perang untuk pertahanan terhadap serangan dari luar atau menindas pergolakan dalam negeri; 2) pemeliharaan angkatan kepolisian untuk menindas kejahatan dan penjahat, 3) pemeliharaan  pengadilan untuk mengadili pelanggar hukum, 4) mengadakan perhubungan luar negeri, 5) mengadakan sistim pemungutan pajak, dan sebagainya.
2) Fungsi-fungsi jasa  (service functions) yaitu seluruh aktivitas yang mungkin tidak akan ada apabila tidak diselenggarakan oleh negara, yang meliputi antara lain pemeliharaan fakis miskin, pembangunan jalan, pembangunan jembatan, terusan-terusan, dan lain-lain. Fungsi jasa ini disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat pada waktu itu, sehingga fungsi dapat diselenggarakan atau diabaikan sama sekali oleh negara.
3). Fungsi-fungsi  perniagaan (business functions) yang meliputi fungsi  jaminan sosial, pencegahan pengangguran, perlindungan deposito-deposito, dan lain-lain. Fungsi ini dapat juga diselenggarakan oleh individu, apabila tidak diselenggarakan oleh negara yang biasanya untuk memperoleh laba.

Sedangkan Miriam Budiardjo , salah satu ahli politik Indonesia menyatakan terlepas dari ideologi yang  dianut suatu negara, maka suatu negara dalam mewujudkan tujuannya  memiliki fungsi:
a) Melaksanakan penertiban agar tidak terjadi kekacauan, oleh karena itu ada lembaga legislatif
b) Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya.
c) Melaksanakan pertahanan , oleh karena itu negara dilengkapi alat negara yang berupa pertahanan.
d) Menegakkan keadilan, karena itu ada lembaga peradilan.

Keseluruhan fungsi negara di atas diselenggaran oleh pemerintah untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan bersama (tujuan negara). Dari keseluruhan fungsi juga tampak bahwa fungsi melaksanakan pertahanan, merupakan salah satu fungsi dari negara.

UNSUR-UNSUSR NEGARA
Unsur-unsur pembentuk (konstitutif) negara menurut konsep ilmu politik, yang harus dipenuhi meliputi : a) penduduk, b) daerah/wilayah, dan c) pemerintah yang berdaulat. Ketiga unsur tersebut merupakan unsur pokok atau syarat mutlak, artinya ketiga syarat tersebut harus terpenuhi secara lengkap untuk adanya suatu negara. Pada dasarnya, apabila salah satu unsur tidak terpenuhi, maka negara itu tidak ada.
Sedangkan dalam pandangan  hukum internasional sebagaimana menurut Konvensi Montevideo tahun 1933 yang diselenggarakan oleh negara-negara Pan-Amerika di Kota Montevideo, bahwa suatu negara harus mempunyai unsur-unsur konstitutif : a)  penduduk yang tetap,  b) wilayah tertentu,  c) pemerintah, dan d) kemampuan mengadakan hubungan dengan negara lain.  Unsur kemampuan mengadakan hubungan dengan negara lain, sangat penting bagi negara yang akan mengadakan hubungan dengan negara lain, karena negara sebagai subjek yang penting dalam hukum internasional. Lebih – lebih dewasa ini kenyataan menunjukkan bahwa antara suatu negara dengan negara lain saling membutuhkan /ketergantungan (interdependensi) untuk kepentingan nasionalnya masing-masing maupun kepentingan bersama sebagai masyarakat internasional.

Uraian mengenai masing – masing unsur negara sebagai berikut :
1. Wilayah
Setiap negara menduduki tempat tertentu di muka bumi dan mempunyai perbatasan tertentu. Wilayah suatu negara meliputi : udara, darat dan laut. Ketiga wilayah tersebut batas – batasnya ditentukan oleh perjanjian internasional.     Dalam daerah perbatasan ini seringkali menimbulkan gangguan bahkan ancaman bagi keutuhan wilayah negara, sehingga diperlukan lembaga pertahanan negara dan lembaga terkait lainnya untuk mengadakan kerjasama bilateral dan multilateral.

Luas wilayah suatu negara ada yang besar dan kecil. Negara yang wilayahnya kecil misalnya : Swiss, Monako, Singapore. Negara Indonesia tercinta termasuk negara yang memiliki wilayah yang luas /besar. Wilayah Indonesia merupakan nusantara. Indonesia merupakan pelopor gagasan Wawasan Nusantara. Dalam Wawasan Nusantara dinyatakan bahwa semua perairan antara pulau-pulau beserta selat dan muara sungai dianggap perairan pedalaman, dimana kedaulatan Indonesia berlaku sepenuhnya.

Wilayah merupakan landasan materiil atau landasan fisiknya negara. Sekelompok manusia dengan pemerintahan tidak dapat menimbulkan negara apabila kelompok itu tidak menetap pada suatu wilayah tertentu. Wilayah merupakan tempat rakyat menetap  dan tempat pemerintah menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam wilayah itulah dibangun berbagai organisasi dan lembaga untuk memudahkan pemerintah menyelenggarakan pemerintahan sebagai upaya untuk mempertahankan kedaulatan dan meneruskan kehidupan negara, serta memakmurkan rakyat. Bagi rakyat, wilayah merupakan tempat melakukan berbagai kegiatan untuk memenuhi kebutuhannya sebagai makhluk pribadi, makhluk sosial, makhluk Tuhan, dan sebagai warga  negara.

Wilayah NKRI bercirikan Nusantara. Dalam pasal 25-A UUD 1945 disebutkan : “NKRI adalah sebuah negara kepulauan berciri Nusantara dengan wilayah yang batas – batas dan hak-haknya ditetapkan dengan UU”. Diantaranya UU No. 4/1960 tentang Titik Dasar dan Garis Pangkal Negara Kesatuan

Kondisi wilayah NKRI sebagai negara kepulauan dan berbatasan dengan negara lain, sering terjadi serangan bajak laut dan rawan konflik perbatasan. Oleh karena itu untuk menjaga dan mempertahankan kedaulatan teritorial dan keutuhan wilayah negara, diperlukan alat atau lembaga pertahanan dan keamanan negara dengan didukung oleh peran aktif dan loyalitas setiap warga negara.


2. Penduduk
      Setiap negara mempunyai penduduk, dan kekuasaan negara menjangkau semua penduduk di dalam wilayahnya. Penduduk suatu negara dimaksudkan semua orang yang pada suatu waktu mendiami wilayah negara. Penduduk terdiri atas warga negara dan warga negara asing. Penduduk Indonesia meliputi WNI (Warga Negara Indonesia) dan WNA (Warga Negara Asing). Warga negara adalah seluruh individu yang mempunyai ikatan hukum dengan suatu negara tertentu. Dengan kata lain warga negara adalah mereka yang dinyatakan sebagai warga oleh suatu negara tertentu berdasarkan peraturan perundang – undangan negara tersebut. Misalnya, menurut perundang – perundangan mengenai hal kewarganegaraan dikenal asas ius sanguinis dan ius soli. Ius sanguinis adalah suatu asas di mana seorang menjadi warga negara berdasarkan keturunan. Jadi seorang itu menjadi WNI karena dilahirkan dari orang tua yang berwarganegara Indonesia. Sedangkan ius soli adalah suatu asas dimana seorang menjadi warga negara berdasarkan tempat kelahiran. Jadi seorang itu menjadi WNI bila ia dilahirkan di wilayah Indonesia.



Bagaimana dengan jumlah penduduk ? Tidak ada batasan yang tegas tentang berapa jumlah penduduk sebagai persyaratan yang harus dipenuhi untuk terbentuknya suatu negara. Meskipun demikian jumlah penduduk yang besar yang  berkualitas sangat penting sebagai sumber kekuatan dalam membangun suatu negara. Untuk itu registrasi penduduk maupun sensus penduduk secara akurat sangat penting bagi perencanaan pembangunan. Sebab penduduk merupakan obyek yang direncanakan terkait dengan semua sektor kebutuhan hidup. Sektor kebutuhan hidup yang perlu direncanakan misalnya: beras, air minum, lisitrik , pendidikan, kesehatan, dan perumahan. Oleh karena itu, setiap warga negara perlu secara aktif  melaporkan ketika terjadi peristiwa kelahiran, kematian, perpindahan, dan perkawinan. Begitu pula  setiap warga negara diharapkan memberikan informasi yang benar ketika dilakuakn sensus penduduk.

Dalam kehidupan sehari – sehari seorang warga negara melakukan aktifitasnya tidak terbatas di dalam negeri, tetapi juga dapat melakukan aktivitas di luar negeri. Aktifitas di luar negeri bagi seorang warga negara dimungkinkan karena adanya kerjasama antar negara. Aktifitas itu misalnya tugas belajar, berdagang, sebagai wisatawan, bekerja di perwakilan diplomatik dan aktivitas lainnya.

Istilah lain yang erat kaitannya dengan penduduk adalah rakyat. Rakyat diartikan sebagai sekumpulan orang yang hidup di suatu tempat. Erat kaitannya dengan pengertian rakyat adalah : ras (rumpun), suku, bangsa (natie). Ras adalah kumpulan orang yang mempunyai ciri – ciri jasmaniah yang sama (warna kulit, rambut, bentuk muka, bentuk badan). Misalnya : ras atau rumpun Melayu. Suku (etnis) yaitu orang berkesamaan dalam kebudayaan. Sedangkan bangsa adalah rakyat yang sudah berkesadaran membentuk negara. Kemudian juga sering dijumpai istilah masyarakat. Masyarakat adalah mereka yang bersama – sama menjadi anggota suatu negara, yang harus dibina dan dilayani oleh administrasi pemerintah setempat.

Dalam kaitannya dengan bangsa, Rousseau membagi pengertian bangsa :
1) Citoyen yaitu golongan atau bangsa yang berstatus aktif.
2) Suyet yaitu bangsa yang tunduk pada kekuasaan di atasnya atau bangsa yang berstatus pasif.

Sedangkan Jellinek mengemukakan empat macam status bangsa yaitu:
1) Status positif
Status positif memberikan hak kepada seorang warga negara untuk menuntut tindakan positif dari negara mengenai perlindungan atas jiwa, raga, hak milik, kemerdekaan, dan sebagainya. Untuk itu maka negara membentuk badan pengadilan, kepolisian,  kejaksaan, badan sosial dan sebagainya yang akan melaksanakan kepentingan warga negara yang berkaitan dengan masalah pelanggaran – pelanggaran maupun dalam pemenuhan hak mendapat kemakmuran.
2) Status negatif
Status negatif seorang warga negara yang akan dijamin bahwa negara tidak campur tangan terhadap hak-hak asasi warga negaranya. Hal ini dimaksudkan untuk mencegah timbulnya tindakan yang sewenang-wenang dari negara. Dalam keadaan tertentu yaitu demi kepentingan umum negara dapat  campur tangan terhadap hak pribadi warga negara, tetapi tidak boleh merugikan kepentingan warga negara. Contohnya, dalam hal negara hendak membuat jalan umum yang harus melalui milik perseorangan, maka negara dapat campur tangan akan tetapi sebagai imbangannya diberikan ganti rugi yang layak.
3) Status aktif
Status aktif  memberi hak kepada setiap warga negara untuk ikut serta dalam pemerintahan. Dalam mewujudkan hak itu setiap warga negara mempunyai hak untuk memilih dan dipilih, misalnya  sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden , Wakil Presiden, Kepala Daerah, Wali Kota, dan Kepala Desa.
4) Status pasif
Status pasif merupakan kewajiban bagi setiap warga negara untuk taat dan tunduk kepada segala perintah negaranya. Misalnya, apabila dalam keadaan perang maka semua warga negara yang telah memenuhi syarat – syarat tertentu wajib membela negaranya.

Berbagai status ( positif, negatif, aktif dan pasif) yang ada pada setiap warga negara di atas apabila dilaksanakan secara seimbang sangat bermanfaat bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. Manfaat itu, misalnya  potensi warga negara dapat berkembang secara optimal. Begitu pula warga negara  merasa merdeka dan nyaman dan sejahtera dalam kehidupannya. Sebab disamping hak-hak sebagai warga negara   terpenuhi yang diimbangi dengan pemenuhan  kewajibannya terhadap negaranya.  Negara yang dicita-citakan sebagai negara demokrasi berdasarkan hukum yang dicintai warga negaranya juga akan semakin mudah untuk diwujudkan.  Sebab seperti dinyatakan filsuf Perancis Ernest Renan : “ Pemersatu bangsa bukanlah kesamaan bahasa atau kesamaan suku bangsa, akan tetapi tercapainya hasil gemilang di masa lampau dan keinginan untuk mencapainya lagi di masa depan”.

3. Pemerintah
Setiap negara mempunyai organisasi yang berwewenang untuk merumuskan dan melaksanakan keputusan – keputusan yang mengikat baik bagi rakyat/penduduk maupun bagi pemerintah itu sendiri. Organisasi yang dimaksud adalah pemerintahan. Sedangkan keputusan yang mengikat bagi seluruh penduduk antara lain berbentuk undang – undang dan peraturan – peraturan lain.

Sekalipun ada rakyat yang potensial dan wilayah yang luas dan subur, tak mungkin akan bisa dimanfaatkan  secara tertib dan terkendali dengan baik  apabila tidak ada pemerintah yang berdaulat. Pemerintah harus mempunyai kedaulatan atau kekuasaan tertinggi untuk mengamankan, mempertahankan, dan menertibkan, serta melancarkan pemerintahan negara. Pemerintah yang berdaulat berarti ke dalam pemerintah itu ditaati oleh rakyatnya, dan dapat melaksanakan ketertiban hukum dalam negara, sehingga kesejahteraan rakyat terjamin.  Sedangkan keluar, pemerintah negara itu mampu memepertahankan kemerdekaannya terhadap seranggan pihak lain. Disinilah pentingnya fungsi pertahanan negara dan pembelaan terhadap  negara dari segenap warga negara untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa dari segala bentuk ancaman.

Dengan demikian tampak bahwa pemerintah-lah yang menjalankan fungsi -fungsi negara. Juga tampak bahwa kekuasaan pemerintah dapat dibagi atas kekuasaanlegislatif, eksekutif dan yudikatif. Begitupula dalam kenyataan pemerintahan merupakan suatu sistem. Maksudnya pemerintahan merupakan kesatuan yang utuh dari suatu rangkaian yang kait mengkait satu sama lain. Pemerintahan Indonesia adalah suatu contoh sistem pemerintahan dan anak cabangnya adalah sistem pemerintahan daerah, kemudian seterusnya sistem pemerintahan desa/kelurahan.



4. Pengakuan Dari Negara Lain
Pengakuan dari negara lain, dalam konsep ilmu politik, tidak menjadi unsur pembentuk berdirinya suatu negara, tetapi merupakan syarat deklaratif, artinya hanya bersifat menerangkan tentang adanya suatau negara. Namun demikian, dalam era global sekarang ini unsur pengakuan sangat strategis dalam upaya mengadakan hubungan dengan negara lain.  Menurut Starke, tindakan pemberian pengakuan dapat dilakukan dengan :
a) secara tegas (express), yaitu pemberian pengakuan yang dinyatakan secara resmi berupa nota diplomatik, pesan pribadi kepala negara atau mentri luar negeri, pernyataan parlemennya atau dengan traktat.
b) Secara tidak tegas (implied), yaitu pengakuan yang dapat dilihat dari adanya hubungan tertentu antara negara yang mengakui dengan negara baru atau pemerintahan baru.

Pengakuan dari negara lain terdiri atas dua macam, yaitu pengakuan de facto dan pengakuan de jure. Pengakuan de facto berarti bahwa menurut negara yang mengakui suatu negara atau pemerintah yang diakui telah memenuhi syarat berdasarkan kenyataan. Dengan kata lain, pengakuan de facto adalah pengakuan menurut kenyataan (fakta), bahwa di atas wilayah itu telah berdiri suatu negara. Adapun pengakuan de jure berarti bahwa menurut  negara yang mengakui, negara atau pemerintah yang diakui secara formal telah memenuhi persyaratan yang ditentukan hukum internasional untuk dapat berpartisispasi secara efektif dalam masyarakat internasional. Dengan kata lain, pengakuan de jure adalah pengakuan berdasarkan hukum (internasional).

Pengakuan de fakto seringkali merupakan awal dari pengakuan de jure. Sebagai contoh : negara Inggris mengakui pemerintah Soviet secara de facto sejak tanggal 16 Maret 1921, tapi baru tanggal 1 Februari 1924 memberikan pengakuan de jure. Contoh lain : Pada tahun 1936 Inggris mengakui  secara de facto penaklukan Italia atas wilayah Abysinia; dan tahun 1938 secara de Jure diakui kedaulatan Italia atas wilayah tersebut.

Perbedaan pengakuan de facto dan de jure antara lain adalah :
1) Hanya negara atau pemerintah yang diakui secara de jure yang dapat mengajukan klaim atas harta yang berada dalam wilayah negara yang mengakui.
2) Wakil-wakil dari negara yang diakui secara de facto,secara hukum tidak berhak atas kekebalan-kekebalan  dan hak-hak istimewa diplomatilk penuh.
3) Pengakuan de facto karena sifatnya sementara, pada prinsipnya dapat ditarik kembali.
4) Apabila suatu negara berdaulat yang diakui secara de Jure, memberikan kemerdekaan pada suatu wilayah jajahan, maka negara yang baru merdeka tersebut harus diakui secara de Jure


= Baca Juga =



Post a Comment

Previous Post Next Post

Social Media