Breaking

Wednesday, November 26, 2014

UU NOMOR 12 TAHUN 2011 DAN PERPRES REPUBLIK INDONESIA NOMOR 87 TAHUN 2014 TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN



Susunan tata urutan perundang-undangan di Indonesia serta Cara Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan saat ini diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia atau UU Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor  87  Tahun  2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Adapun  Jenis  dan  hierarki  Peraturan  Perundang-undangan di Indonesia sesuai pasal UU Nomor 12 Tahun 2011  terdiri atas:
a.  Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 
b.  Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
c.  Undang-Undang/Peraturan Pemerintah  Pengganti Undang-Undang; 
d.  Peraturan Pemerintah;
e.  Peraturan Presiden;
f.  Peraturan Daerah Provinsi; dan
g.  Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.


Dengan demikian UU Nomor 12 Tahun 2011 sekaligus merevisi Undang-undang nomor 10 tahun 2004 yang pernah menghilangkan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dalam tata urutan perundang-undangan RI. Dengan demikian dengan adanya UU Nomor 12 Tahun 2011, maka Undang-undang nomor 10 tahun 2004 dinyatakan tidak berlaku lagi.

Adapun beberapa istilah yang digunakan dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor  87  Tahun  2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, antara lain:
1.  Pembentukan Peraturan Perundang-undangan adalah pembuatan  Peraturan  Perundang-undangan  yang mencakup  tahapan  perencanaan,  penyusunan, pembahasan,  pengesahan  atau  penetapan,  dan pengundangan.

2.  Peraturan  Perundang-undangan  adalah  peraturan tertulis  yang  memuat  norma  hukum  yang  mengikat secara  umum  dan  dibentuk  atau  ditetapkan  oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur  yang  ditetapkan  dalam  Peraturan Perundang-undangan.

3.  Undang-Undang  adalah  Peraturan  Perundang-undangan  yang  dibentuk  oleh  Dewan  Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama Presiden.

4.  Peraturan  Pemerintah  Pengganti  Undang-Undang atau PERPPU adalah  Peraturan  Perundang-undangan  yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa.

5.  Peraturan  Pemerintah  adalah  Peraturan  Perundang-undangan  yang  ditetapkan  oleh  Presiden  untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya.

6.  Peraturan  Presiden  adalah  Peraturan  Perundang-undangan  yang  ditetapkan  oleh  Presiden  untuk menjalankan  perintah  Peraturan  Perundang-undangan  yang  lebih  tinggi  atau  dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan.

7.  Peraturan  Daerah  Provinsi  adalah  Peraturan Perundang-undangan  yang  dibentuk  oleh  Dewan Perwakilan  Rakyat  Daerah  Provinsi  dengan persetujuan bersama Gubernur.

8.  Peraturan  Daerah  Kabupaten/Kota  adalah  Peraturan Perundang-undangan  yang  dibentuk  oleh  Dewan Perwakilan  Rakyat  Daerah  Kabupaten/Kota  dengan persetujuan bersama Bupati/Walikota.

9.  Program  Legislasi  Nasional  yang  selanjutnya  disebut Prolegnas  adalah  instrumen  perencanaan  program pembentukan  Undang-Undang  yang  disusun  secara terencana, terpadu, dan sistematis.

10. Program  Legislasi  Daerah  yang  selanjutnya  disebut Prolegda  adalah  instrumen  perencanaan  program pembentukan  Peraturan  Daerah  Provinsi  atau Peraturan  Daerah  Kabupaten/Kota  yang  disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.

11. Naskah  Akademik  adalah  naskah  hasil  penelitian atau pengkajian hukum dan hasil  penelitian lainnya terhadap  suatu  masalah  tertentu  yang  dapat dipertanggungjawabkan  secara  ilmiah  mengenai pengaturan  masalah  tersebut  dalam  suatu Rancangan  Undang-Undang,  Rancangan  Peraturan Daerah  Provinsi,  atau  Rancangan  Peraturan  Daerah Kabupaten/Kota  sebagai  solusi  terhadap permasalahan dan kebutuhan hukum masyarakat.

Demikian informasi tentang Undang-Undang Republik Indonesia atau UU Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor  87  Tahun  2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Semoga ada manfaatnya



==================


= Baca Juga =



No comments:

Post a Comment