WEWENANG DAN TUGAS MPR, DPR, DPD, DAN DPRD MENURUT UU NOMOR 17 TAHUN 2014

WEWENANG DAN TUGAS MPR, DPR, DPD, DAN DPRD MENURUTUU NOMOR 17 TAHUN 2014


Pada tahun 2014 telah disahkan UU Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Beberapa hal yang diatur dalam UU antara lain berkaitan dengan tugas dan wewenang MPR, DPR, DPRD, DPD; hak dan kewajiban anggota  MPR, DPR, DPRD, DPD; dan Alat kelengkapan MPR, DPR, DPRD, DPD.
Wewenang MPR sesuai  UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 2014 adalah
a. mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden hasil pemilihan umum;
c. memutuskan usul DPR untuk memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya, setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela dan/atau terbukti bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden;
d. melantik Wakil Presiden menjadi Presiden apabila Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya;
e. memilih Wakil Presiden dari 2 (dua) calon yang diusulkan oleh Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden dalam masa jabatannya; dan
f. memilih Presiden dan Wakil Presiden apabila keduanya mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, dari 2 (dua) pasangan calon presiden dan wakil presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon presiden dan wakil presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya, sampai berakhir masa jabatannya.

Sedangkan tugas MPR sesuai  UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 2014, adalah
a. memasyarakatkan ketetapan MPR;
b. memasyarakatkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;
c. mengkaji sistem ketatanegaraan, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta pelaksanaannya; dan
d. menyerap aspirasi masyarakat berkaitan dengan pelaksanaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Wewenang DPR sesuai  UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 2014 adalah
a.  membentuk  undang-undang  yang  dibahas  dengan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama;  
b.  memberikan  persetujuan  atau  tidak  memberikan persetujuan  terhadap  peraturan  pemerintah pengganti  undang-undang  yang  diajukan  oleh Presiden untuk menjadi undang-undang;  
c.  membahas  rancangan  undang-undang  yang  diajukan oleh  Presiden  atau  DPR  yang  berkaitan  dengan otonomi  daerah,  hubungan  pusat  dan  daerah, pembentukan  dan  pemekaran  serta  penggabungan daerah,  pengelolaan  sumber  daya  alam  dan  sumber daya  ekonomi  lainnya,  serta  perimbangan  keuangan pusat  dan  daerah,  dengan  mengikutsertakan  DPD sebelum  diambil  persetujuan  bersama  antara  DPR dan Presiden;  
d.  memperhatikan  pertimbangan  DPD  atas  rancangan undang-undang  tentang  APBN  dan  rancangan undang-undang  yang  berkaitan  dengan  pajak, pendidikan, dan agama;
e.  membahas  bersama  Presiden  dengan  memperhatikan pertimbangan DPD dan memberikan persetujuan atas rancangan  undang-undang  tentang  APBN  yang diajukan oleh Presiden;
f.  membahas  dan  menindaklanjuti  hasil  pengawasan yang  disampaikan  oleh  DPD  atas  pelaksanaan undang-undang  mengenai  otonomi  daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan  pusat  dan  daerah,  pengelolaan  sumber daya  alam  dan  sumber  daya  ekonomi  lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama;   
g.  memberikan  persetujuan  kepada  Presiden  untuk menyatakan  perang  dan  membuat  perdamaian dengan negara lain; 
h.  memberikan persetujuan atas perjanjian internasional tertentu  yang  menimbulkan  akibat  yang  luas  dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban  keuangan  negara  dan/atau  mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang;  
i.  memberikan  pertimbangan  kepada  Presiden  dalam pemberian amnesti dan abolisi; 
j.  memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam hal mengangkat  duta  besar  dan  menerima  penempatan duta besar negara lain; 
k.  memilih  anggota  BPK  dengan  memperhatikan pertimbangan DPD;   
l.  memberikan  persetujuan  kepada  Presiden  atas pengangkatan  dan  pemberhentian  anggota  Komisi Yudisial; 
m.  memberikan  persetujuan  calon  hakim  agung  yang diusulkan  Komisi  Yudisial  untuk  ditetapkan  sebagai hakim agung oleh Presiden; dan  
n.  memilih  3  (tiga)  orang  hakim  konstitusi  dan mengajukannya  kepada  Presiden  untuk  diresmikan dengan keputusan Presiden. 

Tugas DPR sesuai  UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 2014 adalah
a.  menyusun,  membahas,  menetapkan,  dan menyebarluaskan program legislasi nasional;
b.  menyusun,  membahas,  dan  menyebarluaskan rancangan undang-undang;
c.  menerima  rancangan  undang-undang  yang  diajukan oleh DPD berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan  sumber  daya  ekonomi  lainnya,  serta  yang berkaitan  dengan  perimbangan  keuangan  pusat  dan daerah;   
d.  melakukan  pengawasan  terhadap  pelaksanaan undang-undang, APBN, dan kebijakan pemerintah; 
e.  membahas  dan  menindaklanjuti  hasil  pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang disampaikan oleh BPK; 
f.  memberikan  persetujuan  terhadap  pemindahtanganan aset negara yang menjadi kewenangannya berdasarkan ketentuan  peraturan  perundang-undangan  dan terhadap perjanjian yang berakibat luas dan mendasar  bagi  kehidupan  rakyat  yang  terkait  dengan  beban keuangan negara; 
g.  menyerap,  menghimpun,  menampung,  dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat; dan 
h.  melaksanakan  tugas  lain  yang  diatur  dalam  undang-undang. 

Tugas dan wewenang DPD sesuai  UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 2014 adalah
a.  mengajukan  rancangan  undang-undang  yang berkaitan  dengan  otonomi  daerah,  hubungan  pusat dan  daerah,  pembentukan  dan  pemekaran  serta penggabungan  daerah,  pengelolaan  sumber  daya alam  dan  sumber  daya  ekonomi  lainnya,  serta  yang berkaitan  dengan  perimbangan  keuangan  pusat  dan daerah kepada DPR;  
b.  ikut  membahas  rancangan  undang-undang  yang berkaitan  dengan  hal  sebagaimana  dimaksud  dalam huruf a; 
c.  menyusun  dan  menyampaikan  daftar  inventaris masalah rancangan undang-undang yang berasal dari DPR  atau  Presiden  yang  berkaitan  dengan  hal sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
d.  memberikan  pertimbangan  kepada  DPR  atas rancangan  undang-undang  tentang  APBN  dan rancangan  undang-undang  yang  berkaitan  dengan pajak, pendidikan, dan agama; 
e.  dapat  melakukan  pengawasan  atas  pelaksanaan undang-undang  mengenai  otonomi  daerah, pembentukan,  pemekaran,  dan  penggabungan daerah,  hubungan  pusat  dan  daerah,  pengelolaan sumber  daya  alam,  dan  sumber  daya  ekonomi lainnya,  pelaksanaan  APBN,  pajak,  pendidikan,  dan agama; 
f.  menyampaikan  hasil  pengawasan  atas  pelaksanaan undang-undang  mengenai  otonomi  daerah, pembentukan,  pemekaran,  dan  penggabungan daerah,  hubungan  pusat  dan  daerah,  pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan  undang-undang  APBN,  pajak, pendidikan,  dan  agama  kepada  DPR  sebagai  bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti; 
g.  menerima  hasil  pemeriksaan  atas  keuangan  negara dari  BPK  sebagai  bahan  membuat  pertimbangan kepada DPR tentang rancangan undang-undang yang berkaitan dengan APBN; 
h.  memberikan  pertimbangan  kepada  DPR  dalam pemilihan anggota BPK; dan i.  menyusun  program  legislasi  nasional  yang  berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan  dan  pemekaran  serta  penggabungan daerah,  pengelolaan  sumber  daya  alam  dan  sumber daya  ekonomi  lainnya,  serta  yang  berkaitan  dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah. 

Demikian  info tentang UU Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Semoga ada manfaatnya terima kasih., 

= Baca Juga =



Post a Comment

Previous Post Next Post

Social Media