UU 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA



UU NO. 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA telah disahkan sejak tanggal 15 Januari 2014 dan sekaligus berlaku sejak tanggal ditetapkan. Hal baru yang diatur dalam  UU NO. 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA antara lain terdapat pada pasal 31 ayat (1) Pemilihan Kepala Desa dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Kabupaten/Kota. Pada Pasal 33 tentang calon kepala desa pada poin (l) dinyatakan bahwa calon kepala desa tidak pernah sebagai Kepala Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan. Ini berarti masa jabatan kepala desa paling lama 3 periode. Sedangan pada pasal 50 point (1) ditegaskan bahwa Perangkat Desa diangkat dari warga Desa yang memiliki pendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau yang sederajat.

Demikian info tentang UU NO. 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA Semoga ada manfaatnya, terima kasih.



= Baca Juga =



Post a Comment

Previous Post Next Post

Social Media