Pengertian Norma dan Jenis Norma Dalam Masyarakat

Pengertian Norma dan Jenis Norma Dalam Masyarakat



A. Pengertian Norma
Pengertian Norma dan Jenis Norma Dalam Masyarakat, dalam kehidupan sehari-hari kita tidak lepas dari aturan-aturan hidup yang berlaku. Aturan-aturan tersebut yang sering disebut norma. Dengan demikian norma adalah kaidah atau aturan yang disepakati dan memberi pedoman bagi perilaku para anggotanya dalam mewujudkan sesuatu yang dianggap baik dan diinginkan. Singkatnya, norma adalah kaidah atau pedoman bertingkahlaku berisi perintah, anjuran dan larangan.

B. Macam-macam Norma

Kita dapat membedakan beberapa macam norma berdasarkan sumber/asal usulnya dan berdasarkan daya mengikatnya. Berdasarkan sumber/asal-usulnya, norma dapat dibagi menjdi norma agama, norma kesusilaan,norma kesopanan dan norma hukum. Sedangkan berdasarkan daya mengikatnya norma dapat dibagi menjadi cara(usage), kebiasaan, tata kelakuan, dan adat istiadat.


Pembagian norma berdasarkan sumber/asal usulnya dapat diperhatikan melalui tabel berikut:




No
Norma
Pengertian
Contoh
Sanksi
1
Agama
Petunjuk hidup yang berasal dari Tuhan yang disampaikan melalui utusannya yang berisi perintah, larangan atau anjuran
a.    Shalat
b.    Tidak berjudi
c.     Suka berbuat baik, dll

Umumnya tidak langsung karena diberikan setelah meninggal dunia
2
Kesusilaan
Aturan yang datang atau bersumber dari hati nurani manusia (insan kamil) tentang baik buruknya suatu perbuatan
a.    Berlaku jujur
b.    Bertindak adil
c.    Meng-hargai orang lain
Tidak tegas, karena hanya diri sendiri yang merasakan (Merasa bersalah, malu, menyesal, dsb.)
3
Kesopanan
Peraturan hidup yang timbul dari hasil pergaulan segolongan manusia di dalam masyarakat dan dianggap sebagai tuntutan pergaulan sehari-hari
Norma kesopanan ini bersifat relatif, artinya apa yang dianggap sebagai norma kesopanan berbeda-beda di berbagai tempat, lingkungan dan waktu

a.   Meng-hormati orang yang lebih tua
b.   Tidak berkata kasar
c.   Menerima dengan tangan kanan
d.   Tidak boleh meludah disemba-rang tempat
Tidak tegas tapi dapat diberikan oleh masyarakat berupa celaan, cemoohan atau dikucilkan dari pergaulan.
4
Hukum
Norma hukum adalah pedoman hidup yang dibuat dan dipaksakan oleh negara.
Ciri norma hukum antara lain adalah diakui oleh masyarakat sebagai ketentuan yang sah dan ada penegak hukum sebagai pihak yang berwenang memberikan sanksi
Tujuan utama norma hukum adalah menciptakan suasana aman dan tentram dalam masyarakat.
a.  Harus tertib
b.  Harus sesuai aturan
c.  Dilarang mencuri, membu-nuh, meram-pok, dsb.
Tegas, Nyata, mengikat dan bersifat memaksa.






Sedangkan pembagian norma berdasarkan daya mengikatnya adalah sebagai berikut:
1. Cara (Usage) adalah norma yang paling lemah daya mengikatnya. Cara atau usage lebih menonjol dalam hubungan antar individu. Orang-orang yang melanggarnya paling-paling akan mendapat cemoohan atau ejekan saja. Contoh: ketika selesai makan seseorang bersendawa atau mengeluarkan bunyi sebagai tanda kekenyangan. Tindakan tersebut dianggap tidak sopan, dan oleh karena orang tersebut akan mendapat ejekan/cemoohan.

2. Kebiasaan, adalah perbuatan yang diulang-ulang dalam bentuk yang sama karena orang banyak menyukai dan menganggap penting dan karenanya juga terus dipertahankan. Daya mengikatnya lebih tinggi dibandingkan cara atau usage. Selain hanya merupakan soal rasa atau selera belaka, kebiasaan merupakan tindakan yang berkadar moral kurang penting. Bila orang tidak melakukannya, maka akan dianggap sebagai suatu penyimpangan terhadap kebiasaan umum dalam masyarakat. Setiap perilaku yang menyimpang (berlainan) dari yang umum selalu mengundang gosip atau tertawaan orang lain, namun tidak dihukum atau dipenjara. Contoh, Jika mau masuk ke rumah orang harus permisi dulu dengan mengetuk pintu, menghormati orang yang lebih tua, kebiasaan menggunakan tangan kanan ketika hendak memberikan sesuatu kepada orang lain, dan sebagainya.

3. Tata Kelakuan, merupakan kebiasaan tertentu yang tidak sekedar dianggap sebagai cara berperi laku, melainkan diterima sebagai norma pengatur. Tata kelakuan mencerminkan sifat-sifat yang hidup dalam kelompok manusia dan dilaksanakan sebagai alat kontrol oleh masyarakat terhadap anggotanya. Tata kelakuan memaksakan suatu perbuatan sekaligus melarang perbuatan tertentu. Pelanggaran terhadap tata kelakuan adalah sanksi yang agak berat, seperti dikucilkan secara diam-diam dari pergaulan. Contoh: berciuman di depan umum, berpakaian sangat minim dan sebagainya.

4. Adat Istiadat merupakan aturan yang sudah menjadi tata kelakuan dalam masyarakat yang sifat kekal serta memiliki keterpaduan (integritas) yang tinggi dengan pola perilaku masyarakat. Anggota masyarakat yang melanggar adat istiadat akan menerima sanksi yang keras yang kadang-kadang secara tidak langsung diperlukan. Contoh hukum adat yang melarang terjadinya perceraian antara suami isteri yang berlaku di daerah Lampung. Suatu perkawinan dinilai sebagai kehidupan bersama yang sifatnya abadi dan hanya dapat terputus apabila salah satu meninggal dunia. Apabila terjadi perceraian, maka tidak hanya yang bersangkutan yang tercemar namanya, tetapi seluruh keluarga dan bahkan seluruh suku. Untuk menghilangkan kecemaran tersebut diperlukan suatu upacara adat khusus dan membutuhkan biaya besar. Biasanya orang yang melakukan pelanggaran tersebut dikeluarkan dari masyarakat itu. Juga keturunannya sampai dia dapat mengembalikan keadaan yang semula.
Latihan Uji Kompetensi
1. Apa yang dimaksud norma?
2. Jelaskan (dan berikan contoh) yang dimaksud:
a. Norma agama
b. Norma kesusilaan
c. Norma kesopanan
d. Norma hukum
3. Apa yang dimaksud kebiasaan?
4. Jelaskan pula yang dimaksud norma adat?
5. Jelaskan perbedaan cara (usage), kebiasaan, tata kelakuan dan adat istiadat!
6. Jelaskan manfaat norma bagi kehidupan manusia!



Uji Kompetensi

I. Pilihlah salah satu jawaban di bawah ini dengan cara memberi tanda silang (X) pada alternatif yang benar atau paling benar di antara empat kemungkinan jawaban yang tersedia!
1. Peraturan hidup yang berasal dari Tuhan disebut norma ...
A. kesusilaan
B. hukum
C. agama
D. kesopanan
2. Jangan meludah disembarang tempat. Hal tersebut merupakan contoh norma ....
A. kesusilaan
B. hukum
C. agama
D. kesopanan

3. Norma yang sanksinya berupa rasa menyesal dinamakan norma
A. kesusilaan
B. hukum
C. agama
D. kesopanan
4. Sedangkan norma yang sanksinya dapat berupa cemoohan dari orang lain, dibicarakan bahakan diusir dari kelompok masyakat tertentu dinamakan norma ....
A. kesusilaan
B. hukum
C. agama
D. kesopanan

5. Kelebihan manusia dengan makhluk ciptaan Tuhan lainnya adalah, manusia dikaruniai….
A. bentuk fisik yang sempurna
B. rasa malu
C. akal pikiran
D. hat nurani
6. Kaidah atau norma yang jenis sanksinya berupa pengusiran dari kelompoknya dinamakan kaidah….
A. kesusilaan
B. adat atau kemasyarakatan
C. agama
D. hukum
7. Manakah di antara kaidah hidup di bawah ini yang mempunyai sanksi paling tegas, baik di dunia maupun di akherat?
A. kesusilaan
B. adat atau kemasyarakatan
C. agama
D. hukum
8. Tujuan yang paling mendasar diciptakannya kaidah atau norma dalam masyarakat adalah untuk mewujudkan….
A. kepastian hukum
B. ketertiban dalam masyarakat
C. keadilan sosial
D. kebahagiaan bagi masyarakat

9. Manakah di antara perbuatan di bawah ini yang bisa dikatagorikan bentuk pelanggaran terhadap keempat norma yang ada dalam masyarakat ? 
A. mencuri
B. memberikan warisan kepada pihak perempuan saja
C. memfitnah
D. menghina tetangga
10. Norma mempunyai fungsi yang sangat penting dalam masyarakat, yaitu untuk....
A. menegakkan keadilan
B. menegakkan kebenaran
C. menciptakan ketertiban
D. mewujudkan kebersamaan


1.2 Hakekat dan Arti Penting Hukum bagi Warga Negara

A. Pengertian Hukum
Di atas telah dijelaskan bahwa hukum merupakan salah satu jenis norma. Apa yang dimaksud hukum? Banyak pendapat para ahli yang mengemukakan pengertian hukum. Salah satunya yang menyatakan bahwa hukum adalah himpunan petunjuk hidup (perintah-perintah dan larangan-larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat. 
Berdasarkan pengertian di atas, kita dapat menyimpulkan beberapa unsur dan ciri hukum.
1) Unsur-unsur hukum, meliputi:
a) Peraturan yang dibuat mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat
b) Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib.
c) Peraturan itu bersifat memaksa
d) Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.
2) Ciri-ciri hukum adalah:
a) Adanya perintah dan/atau larangan
b) Perintah dan/atau larangan itu harus dipatuhi/ditaati oleh setiap orang.

B. Tujuan Hukum dan Arti Pentingnya Hukum
Ada beberapa pendapat yang mengemukakan tentang tujuan adanya hukum, antara lain sebagai berikut
a) Menurut Van Apeldoorn, tujuan hukum adalah untuk mengatur tata tertib masyarakat secara damai dan adil
b) Menurut Van Kan, tujuan hukum adalah untuk menjaga kepentingan tiap manusia supaya kepentingan itu tidak dapat diganggu.
c) Menurut E. Utrecht, tujuan hukum adalah bertugas menjamin adanya kepastian hukum dalam pergaulan manusia.
d) Menurut Mochtar Kusumaatmadja, tujuan hukum adalah terpelihara dan terjaminnya keteraturan dan ketertiban.
Berdasarkan pendapat di atas jelaslah bahwa hukum memiliki kedudukan yang penting untuk mengatur kehidupan masyarakat, bangsa dan negara. Setiap warga negara tentu diharapkan memiliki tingkat kesadaran hukum yang tinggi. Kesadaran hukum di sini diartikan sebagai kesadaran atau nilai-nilai yang terdapat dalam diri manusia tentang hukum yang ada atau tentang hukum yang diharapkan ada. Orang yang memiliki kesadaran hukum akan memiliki ciri-ciri:
a) Mengetahui tentang hukum atau peraturan yang ada
b) Mengetahui isi dari hukum atau peraturan tersebut
c) Bersikap dan berperilaku sesuai dengan tuntutan isi hukum tersebut.

Untuk mengetahui tingkat kesadaran hukum kita, kita dapat mengevaluasinya dengan menjawab pertanyaan di bawah ini dengan memberi tanda (v) secara jujur:






No
Pernyataan/Pertanyaan
Option
Ya
Tidak
1
Apakah kita sudah mematuhi aturan atau peraturan yang berlaku


2
Apakah kita mematuhi suatu aturan/peraturan karena merasa takut dihukum, takut pada atasan atau takut pada hal lainnya


3
Apakah kita mematuhi suatu aturan/peraturan karena karena ingin dipuji


4
Apakah kita mematuhi suatu aturan/peraturan karena kita merasa diuntungkan


5
Apakah kita mematuhi suatu aturan/peraturan karena kita menyadari akan pentingnya aturan atau peraturan tersebut


Latihan Uji Kompetensi
1. Apa yang dimaksud hukum?
2. Sebutkan unsur-unsur hukum!
3. Tuliskan ciri-ciri hukum!
4. Tuliskan tujuan diadakannya hukum!
5. Jelaskan arti penting hukum bagi warga negara!

C. Pembagian Hukum
Pembagian hukum antara lain dapat dilihat dari sumbernya, bentuk, cara mempertahankan, sifat dan isinya. Menurut sumbernya hukum terdiri dari hukum undang-undang; hukum kebiasaan, hukum traktat, dan hukum yurisprudensi. Menurut bentuknya hukum terdiri dari hukum tertulis dan hukum tidak tertulis. Menurut cara mempertahankan hukum terbagi dalam hukum materil dan hukum formil. Sedangkan menurut isinya hukum terdiri dari hukum privat (sipil) dan hukum publik (hukum negara). Hukum privat itu sendiri terbagi dua, yakni hukum perdata dan hukum dagang; sedangkan hukum publik terbagi empat yakni: hukum tata negara; hukum administrasi negara; hukum pidana dan hukum internasional. Untuk lebih jelasnya perhatikan bagan berikut ini:




1) Menurut sumbernya, hukum terdiri dari:
a) Hukum Undang-undang adalah hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan.

b) Hukum Kebiasaan adalah hukum yang terletak dalam peraturan-peraturan kebiasaan (adat)

c) Hukum traktat, adalah hukum yang merupakan hasil perjanjian antara negara

d) Hukum Yurisprudensi adalah hukum yang terbentuk karena putusan hakim. Yurisprudensi itu sendiri mengandung pengertian keputusan hakim yang terdahulu yang dijadikan keputusan-keputusan hakim kemudian dalam persoalan-persoalan yang serupa.

2) Menurut Bentuknnya, hukum terdiri dari:
a) Hukum tertulis adalah hukum yang dicantumkan dalam pelbagai peraturan perundang-undangan (tertulis).

b) Hukum tidak tertulis adalah hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun tetap berlaku seperti suatu peraturan perundang-undangan.

3) Menurut cara mempertahankan, hukum terdiri dari:

a) Hukum Materiil, yakni hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur kepentingan-kepentingan dan hubungan-hubungan yang berwujud perintah-perintah dan larangan. Hukum materiil dapat juga diartikan hukum yang isinya berupa perintah-perintah dan larangan serta sanksi atau hukuman terhadap orang yang melanggar perintah atau larangan tersebut. Misalnya hukum pidana dan hukum perdata.

b) Hukum Formil adalah hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum materil. Hukum formil dapat juga diartikan peraturan yang mengatur cara-cara mengajukan suatu perkara ke muka pengadilan dan bagaimana cara-cara hakim memberikan putusan. Misalnya hukum acara pidana dan hukum acara perdata.

4) Menurut isinya hukum terdiri dari

a. Hukum privat (hukum sipil) adalah hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara orang yang satu dan orang yang lain dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan.
Hukum privat terbagi dalam hukum perdata dan hukum dagang. Hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain yang menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan; sedangkan hukum dagang adalah mengatur hubungan hukum antara manusia dan badan-badan hukum (seperti perusahaan) dan antara manusia yang satu dengan yang lain dalam lapangan perdagangan.

b. Hukum Publik (hukum negara) adalah hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan alat-alat perlengkapan negara dan hubungan negara dengan warga negara (perorangan).
Hukum publik terdiri dari hukum tata negara, hukum administrasi negara, hukum pidana dan hukum internasional. 
(a) Hukum tata negara adalah hukum yang mengatur bentuk dan susunan pemerintahan suatu negara serta hubungan kekuasaan antara alat-alat perlengkapan negara satu sama lain dan hubungan antara negara (pemerintah pusat) dan bagian-bagian negara (pemerintah daerah).
(b) Hukum administrasi negara atau disebut juga hukum tata usaha negara adalah hukum yang mengatur cara-cara menjalankan tugas (hak dan kewajiban) dari kekuasaan alat-alat perlengkapan negara. 
(c) Hukum pidana adalah hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan yang dilarang dan memberikan pidana (hukuman) kepada siapa yang melanggarnya.
(d) Hukum internasional, yakni hukum yang mengatur hubungan hukum dalam dunia inetrnasional. Hukum internasional ini terbagai atas hukum perdata internasional dan hukum publik internasional.

D. Perbedaaan Hukum Pidana dan Hukum Perdata
Hukum pidana mengatur hubungan antara seorang anggota masyarakat (warga negara) dan negara yang menguasai tata tertib masyarakat Indonesia. Hukum pidana pada umumnya mengatur hal-hal yang berupa pelanggaran dan kejahatan. Pelanggaran maksudnya adalah hal-hal kecil atau ringan yang diancam dengan hukuman denda, misalnya seorang yang mengendarai mobil tanpa membawa SIM atau Surat Izin Mengemudi. Ini berarti sopir tersebut telah melanggar Undang-Undang Lalulintas dan Angkutan Jalan Raya (UULAJR); Sedangkan kejahatan adalah mengatur soal-soal yang besar, seperti pembunuhan, pencuruian, penganiayaan, dan lainnya. Pelanganggran terhadap hukum pidana pada umumnya segera diambil tindakan 
Sedangkan hukum perdata mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain dengan menitik beratkan kepada kepentingan perorangan. Hukum perdata ini dibagi dalam empat bagian, yakni hukum perorangan, hukum keluarga, hukum harta kekayaan, dan hukum waris

Latihan Uji Kompetensi
1. Tuliskan jenis-jenis hukum menurut sumbernya dan berikan penjelasan satu persatu!
2. Tuliskan jenis-jenis hukum menurut bentuknya dan berikan penjelasan satu persatu!
3. Tuliskan jenis-jenis hukum menurut cara mempertahankannya dan berikan penjelasan satu persatu!
4. Tuliskan jenis-jenis hukum menurut isinya dan berikan penjelasan satu persatu!

UJI KOMPETENSI

1. Alasan masyarakat memerlukan norma hukum,adalah….
a. ingin berbuat yang terbaik bagi dirinya
b. belum semua kejawaban yang tersediapentingan terwadahi dalam norma yang lain
c. tidak semua orang mentaati norma yang ada
d. hendak mewujudkan kepastian hukum

2. Contoh-contoh berikut yang termasuk kepada peristiwa perdata adalah...
a. pembagian harta waris
b. melakukan penghinaan terhadap orang lain
c. terjadi pemukulan terhadap pencuri
d. tidak melaporkan kejahatan yang pernah dilihatnya

3. Perbedaan norma hukum dengan norma lainya dalam masyarakat, yaitu norma hukum....
a. Dibuat oleh negara
b. Berlaku bagi masyarkat tertentu
c. Sanksi tidak begitu tegas
d. Tergantung kepada keinginan masyarakat


4. Ditangkap dan dipenjarakan adalah contoh sanksi dari norma.....
a. Hukum
b. Agama
c. Kesopanan
d. Adat

5. Berikut ini yang tidak termasuk hukum publik adalah hukum.....
a. Perdata
b. Pidana
c. Tata negara
d. Administrasi negara

6. Sekalipun di masyarakat telah ada dan berkembang kaidah/norma hidup, namun dalam pelaksanaannya manusia masih memerlukan norma hukum. Hal ini dikarenakan….
A. setiap manusia ingin berusaha untuk berbuat yang terbaik badi dirinya
B. semua kepentingan manusia telah terwadahi dalam ketiga norma 
C. tidak semua orang mentaati norma yang ada
D. kepentingan setiap orang berbeda-beda

7. Salah satu ciri norma hukum bila dibandingkan dengan norma lainnya adalah dari segi sanksinya, yaitu….
A. sudah ditentukan terlebih dahulu
B. tegas dan keras
C. tidak memandang siapa yang bersalah
D. dibuat oleh lembaga kemasyarakatan

8. Hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara orang yang satu dan orang yang lain dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan.
A. Hukum privat
B. Hukum public
C. Hukum material
D. Hukum formil

9. Hukum yang terbentuk karena putusan hakim.
A. Hukum Undang-undang
B. Hukum Yurisprudensi
C. Hukum Traktat
D. Hukum Kebiasaan

10. Tujuan hukum adalah untuk mengatur tata tertib masyaralat secara damai dan adil. Hal ini merupakan pendapat
A. Utrecht
B. Soerjonosokanto
C. Van Apeldoorn,
D. Van Volen Hoppen


1.3 Menerapkan Norma-norma, Kebiasaan, Adat Istiadat dan Peraturan yang berlaku dalam keidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
Norma, Kebiasaan, adat istiadat yang baik serta peraturan yang berlaku harus ditegakkan oleh seluruh komponen bangsa. Sebagai warga negara yang baik dan menyadari akan pentingnya norma, kebiasaan, adat istiadat yang baik serta peraturan yang berlaku untuk menjadi pedoman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, sudah seyogyanya mengemalkan ketentuan tersebut dalam perilaku kehidupan sehari-hari.
Dibawah ini diberikan contoh penerapan norma, kebiasaan, adat istiada dan peraturan yang berlaku dalam kehidupan di lingkungan keluarga, sekolah, masyaralat dan negara.

1) Contoh penerapan norma, kebiasaan, adat istiadat dan peraturan yang berlaku dalam kehidupan keluarga
a) berperilaku sopan
b) mengerjakan pekerjaan rumah yang telah disepakati bersama (mengepel, mencuci, dan sebagainya)
c) hormat kepada orang tua
d) taat kepada perintah orang tua
e) bertutur kata yang baik
f) saling menyayangi antar anggota keluarga
g) hidup rukun dalam keluarga

2) Contoh penerapan norma, kebiasaan, adat istiadat dan peraturan yang berlaku dalam kehidupan Sekolah
a) mentaati peraturan dan tata tertib sekolah;
b) tidak terlambat datang ke sekolah
c) tidak membolos
d) memakai seragam sekolah
e) santun terhadap guru
f) menyayangi teman
g) tidak melakukan tindakan yang melanggar aturan/peraturan yang berlaku
h) tidak berjudi, tidak mabuk dan tidak menggunakan obat-obatan yang dilarang (Narkoba)

3) Contoh penerapan norma, kebiasaan, adat istiadat dan peraturan yang berlaku dalam kehidupan masyarakat dan negara
a) Ikut mendukung program keamanan dan ketertiban masyarakat (poskamling/ronda)
b) Mematuhi peraturan lalulintas
c) Tidak melakukan tindakan main hakim sendiri
d) Membayar pajak sesuai dengan ketentuan, dsb


Tugas 1
1) Contoh-contoh penerapan di atas, bersifat umum (tidak diberikan tiap-tiap bagian). Oleh karena itu, bersama kelompokmu diskusikan contoh-contoh penerapan norma agama, kesusialan, kesopanan dan norma hukum dalam lingkungan keluarga, sekolah, dan lingkungan masyarakat/negara






Norma
Contoh Penerapan dalam Lingkungan Keluarga
Contoh Penerapan dalam Lingkungan sekolah
Contoh Penerapan dalam Lingkungan Masyarakat
Agama




Kesusilaan




Kesopanan




Hukum





2) Bersama kelompokmu, diskusikan contoh-contoh penerapan aturan/norma yang termasuk dalam kelompok cara (usage), kebiasaan, tata kelakuan dan adat istiadat.

Norma
Contoh Penerapan
Cara (usage)


Kebiasaan


Tata Kelakuan


Adat Istiadat




Tugas 2
1. Amati pelaksanaan norma, kebiasaan dan adat istiadat di lingkungan sekolahmu! Laporan tentang jenis dan jumlah pelanggaran terhadap norma, kebiasaan dan adat istiadat yang terjadi di sekolahmu!


2. Amati pelaksanaan norma, kebiasaan dan adat istiadat di lingkungan masyarakatmu! Laporan tentang jenis dan jumlah pelanggaran terhadap norma, kebiasaan dan adat istiadat yang terjadi di lingkungan masyarakat sekitar tempat tinggalmu!






PEMBAGIAN  HUKUM

Bermacam-macamnya kebutuhan hidup manusia dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara menjadikan bermacam-macamnya aturan yang mengatur interaksi di antara mereka untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Hal ini membawa akibat atau konsekuensi adanya bermacam-macam hukum yang mengaturnya. Dengan demikian ada bermacam-macam hukum yang berlaku di negara ini.
       Perbandingan bermacam-macam hukum yang berlaku dapat digolongkan sebagai berikut:
1.    Pembagian Hukum Menurut Isinya
        Pembagian hukum menurut isinya, dibagi menjadi:
a.    Hukum privat, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain. Contohnya: hukum perkawinan dan hukum perdata.
b.    Hukum publik, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum antara negara dengan perseorangan atau warga negara, atau hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan alat perlengkapan negara. Contohnya: hukum pidana dan hukum tata negara.
2.      Pembagian Hukum Menurut Fungsinya
         Pembagian hukum menurut fungsinya dibagi menjadi:
a.    Hukum materiil, yaitu hukum yang mengatur berbagai hal, baik hubungan hukum antara orang-orang, antara orang dengan pemerintah, menentukan hak-hak dan kewajiban, memerintahkan dan melarang berbagai perbuatan kepada orang-orang dalam masyarakat. Contohnya: hukum perdata, hukum pidana, hukum tata negara, hukum tata usaha negara, dan sebagainya.
b.    Hukum formal, yaitu hukum yang mengatur bagaimana mempertahan-kan hukum materiil. Contohnya: hukum acara pidana, hukum acara perdata, hukum acara tata usaha negara, dan sebagainya.
3.    Pembagian Hukum Menurut Sifatnya
         Pembagian hukum menurut sifatnya dibagi menjadi:
a.    Hukum pemaksa, yaitu hukum yang mempunyai sifat keharusan untuk ditaati, dan dalam keadaan konkrit tidak dapat dikesampingkan, serta harus dilaksanakan dan diikuti oleh semua pihak. Contohnya aturan mengenai ketertiban umum, kesusilaan, dan sebagainya.
b.    Hukum pelengkap, yaitu hukum yang dalam keadaan konkrit dapat dikesampingkan oleh para pihak dengan perjanjian yang dibuat oleh mereka. Contohnya aturan tentang perikatan di Buku III Kitab Undang-undang Hukum Perdata, misalnya apabila dua orang akan mengadakan perjanjian dengan syarat-syarat yang ditentukan sendiri dapat dibenarkan. Namun bila tidak, maka terikat segala ketentuan yang ada di Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
4.    Pembagian Hukum Menurut Luas Berlakunya
         Pembagian hukum menurut luas berlakunya dibagi menjadi:
a.    Hukum umum (ius generale), yaitu hukum yang berlaku umum. Contohnya hukum tentang sewa-menyewa.
b.    Hukum khusus (ius speciale/ius particulare), yaitu hukum yang hanya berlaku untuk hal-hal khusus. Contohnya hukum tentang sewa- menyewa rumah, hukum pidana militer, dan sebagainya.
5.    Pembagian Hukum Menurut Waktu Berlakunya
       Pembagian hukum menurut waktu berlakunya dibagi menjadi:
       a.    Ius Constitutum, yaitu hukum yang berlaku saat ini.
       b.    Ius Constituendum, yaitu hukum yang akan datang berlakunya.
6.    Pembagian Hukum Menurut Bentuknya
         Pembagian hukum menurut bentuknya dibagi menjadi:
a.    Hukum tertulis, yaitu hukum yang bentuknya dalam suatu tulisan-tulisan yang mengatur hal-hal tertentu tentang kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Hukum tertulis ada yang telah dibukukan (dikodifikasikan) dan ada yang belum atau tidak dikodifikasikan, masih terpisah-pisah.
b.    Hukum tidak tertulis, yaitu hukum yang bentuknya tidak tertulis yang tumbuh dan berlaku di masyarakat. Contohnya hukum adat.
7.    Pembagian Hukum Menurut Sumbernya
         Pembagian hukum menurut sumbernya dibagi menjadi:
       a.    Undang-undang.
       b.    Yurisprudensi
Yaitu keputusan hakim atau keputusan pengadilan yang terdahulu yang dijadikan dasar memeriksa dan memutus perkara yang sejenis oleh hakim yang memeriksa perkara yang bersangkutan.
       c.    Traktat
Yaitu perjanjian antarnegara, baik perjanjian bilateral (antar dua negara) maupun perjanjian multilateral (antarlebih dari dua negara).

       d.    Pendapat para ahli.





= Baca Juga =



33 Comments

Previous Post Next Post

Social Media